• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengenal Restorative Justice, Prinsip dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2024
Mengenal Restorative Justice, Prinsip dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Ilustrasi Restorative Justice

214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang kini semakin diakui dan diterapkan di Indonesia.

Prinsip ini melibatkan pelaku, korban, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula.

Restorative justice telah diimplementasikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) melalui berbagai kebijakan.

Menurut Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Prinsip Dasar dan Tujuan Restorative Justice

Restorative justice adalah tujuan untuk memulihkan korban yang menderita akibat kejahatan. Proses ini melibatkan dialog dan mediasi antara semua pihak terkait, dengan menekankan pemulihan korban, pemberian ganti rugi, dan upaya perdamaian.

Selain itu, pelaku diharapkan dapat melakukan kerja sosial atau memenuhi kesepakatan lainnya yang disepakati bersama.

Dasar Hukum Restorative Justice

Restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:

– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

– Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

– Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara RI Tahun 2012

– Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301 Tahun 2015

– Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021

– Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Penerapan Restorative Justice

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice meliputi tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483. Hukumannya adalah pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.

Selain itu, juga dapat diterapkan pada tindak pidana anak, tindak pidana perempuan, tindak pidana narkotika, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana lalu lintas.

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice

 

Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, pelaksanaan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum berlaku pada kegiatan reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, sementara persyaratan khusus berlaku pada tindak pidana tertentu.

1. Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat.

2. Tidak berdampak konflik sosial.

3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.

4. Bukan terkait radikalisme atau separatisme.

5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

6. Bukan tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, atau yang mengancam nyawa.

Persyaratan Umum Pelaksanaan Restorative Justice Secara Formil

1. Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan tertulis, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku berupa pengembalian barang, ganti rugi, atau penggantian biaya akibat tindak pidana, kecuali untuk tindak pidana narkotika.

Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan korban serta tanggung jawab pelaku, sehingga diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan efektif dalam masyarakat.

Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Puluhan Pelaku Judi Online di Tangkap Polda Riau

Puluhan Pelaku Judi Online di Tangkap Polda Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.