• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengadilan Negeri Serang Vonis Menantu dan Mertua Berzina

Redaksi by Redaksi
24 Mei 2024
Menantu dan Mertua Terpidana Perzinahan Dijebloskan ke Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kasus perselingkuhan yang melibatkan menantu dan mertua di Serang, Banten, telah mencapai titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa Rozi dan Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

Skandal ini sempat viral beberapa waktu lalu dan kini resmi terbukti di persidangan.

Berdasarkan putusan PN Serang Nomor 129/Pid/B/2024/PN SRG, majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.

Sementara itu, mertuanya, Rihanah, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Rozi dan Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

Meski telah dinyatakan bersalah, Rozi dan Rihanah belum ditahan karena putusan tersebut masih menunggu inkrah selama 7 hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) serta para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Jika tidak ada banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut akan inkrah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dapat melakukan penahanan.

Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak Rihanah, mengaku lega atas vonis tersebut.

Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang sempat viral akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Rozi dan mertuanya, Rihanah. Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

Awal Mula Kasus

Rozi, yang merasa tidak terima kisah perselingkuhannya dengan mertuanya dipublikasikan, melaporkan mantan istrinya, Norma Risma, ke Polda Banten.

Rozi menuduh Norma melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan cerita tersebut.

Dalam laporannya, Rozi mengungkapkan bahwa ia sempat memberikan uang damai sebesar Rp50 juta kepada Norma, namun Norma tetap mempublikasikan skandal itu.

Norma Risma Melawan

Meski awalnya merasa takut, Norma akhirnya memberanikan diri melaporkan balik Rozi dan mertuanya atas dugaan perzinaan.

Dengan didampingi oleh tim pengacara Hotman Paris Hutapea, Norma melaporkan kasus ini pada 29 Januari 2023, yang terdaftar di Polda Banten dengan nomor laporan TBL/B/19/I/2023/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten. Laporan ini disertai oleh empat saksi yang mendukung Norma.

Pada Juli 2023, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan Rozi serta Rihanah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Sementara itu, Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Namun, meskipun telah dinyatakan bersalah, keduanya belum ditahan karena menunggu putusan inkrah selama 7 hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) serta para terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. Jika tidak ada banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut akan inkrah, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dapat melakukan penahanan.

Ada perbedaan dalam vonis yang dijatuhkan. Pada catatan amar putusan majelis hakim, hakim memutuskan bahwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut namun tidak memerintahkan penahanan langsung. Sebaliknya, Rozi diperintahkan untuk ditahan selama 9 bulan.

Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis majelis hakim yang menghukum mantan suaminya dan ibunya sendiri.

Kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911 juga mengapresiasi kinerja JPU dan majelis hakim.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Tiga Juru Parkir Ditahan Usai Pengeroyokan Driver Ojol di Pekanbaru

Tiga Juru Parkir Ditahan Usai Pengeroyokan Driver Ojol di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.