• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Kasus Perburuan Badak Bercula Satu, Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2024
Sidang Kasus Perburuan Badak Bercula Satu, Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang terkait kasus perburuan badak bercula satu, satwa endemik yang dilindungi, pada Senin 20 Mei 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, Sunendi, yang berharap mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sunendi, pria berusia 34 tahun asal Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan suara lirih memohon kepada majelis hakim.

“Saya Sunendi, usia 34 tahun, warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya dalam sidang vonis nanti,” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Sunendi mengutarakan penyesalan mendalam atas tindakannya yang telah melanggar hukum. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Saya menyesal dan bersalah atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan karena saya melakukan semuanya untuk menutupi kebutuhan saya dan keluarga,” ungkap Sunendi dengan penuh penyesalan.

Sunendi mengaku tindakannya terpaksa dilakukan demi memenuhi kebutuhan keluarganya, yang membuatnya nekat melanggar hukum dengan memburu badak bercula satu. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan penyesalannya dalam putusan yang akan dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari, menegaskan bahwa tuntutan hukuman terhadap terdakwa tetap tidak berubah.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Dessy.

JPU tetap menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Sunendi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Sidang lanjutan dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan pada 5 Juni mendatang. Sunendi kini menunggu keputusan hakim dengan penuh harap, berharap penyesalannya akan dipertimbangkan dan hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post
penghapusan tenaga honorer

Pj Gubernur Riau Respon soal Isu Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan OPD

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.