• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Banten Segera Periksa Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2024
Kejati Banten Segera Periksa Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap akan memeriksa pihak pemberi gratifikasi terkait proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.

“Akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak pemberi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Minggu 13 Mei 2024.

Rangga mengungkapkan bahwa inisial P merupakan pihak swasta yang mencari paket pekerjaan di wilayah Provinsi Banten. Diduga, P telah memberikan uang ratusan juta kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten berinisial AS terkait proyek breakwater PP Cituis.

“P ini telah memberi uang kepada AS terkait proyek breakwater PP Cituis,” katanya.

Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat.

“Masih didalami oleh tim penyidik (terkait keterlibatan pihak lain),” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka. “AS ini menerima uang dari P,” ujarnya.

AS dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“AS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dari tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, AS diduga telah menerima atau janji dari seseorang berinisial P. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan breakwater.

“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.

Sebelum menerima uang, AS pernah melakukan pertemuan dengan P pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas masalah proyek breakwater PP Cituis.

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar Rangga.

Selain membicarakan paket pekerjaan tersebut, mereka juga menyetujui komitmen fee senilai Rp 460 juta, yang merupakan 17 persen dari nilai proyek.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.