BERTUAHPOS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar pertemuan dengan tujuh maskapai penerbangan untuk mengungkap dugaan praktik kartel harga tiket pesawat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengonfirmasi, bahwa investigasi juga akan melibatkan asosiasi agen perjalanan. Informasi terkait kebijakan penjualan tiket, kelas harga, dan kebijakan lainnya akan diselidiki secara mendalam.
Adapun maskapai yang dipanggil termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Menyikapi isu kenaikan harga tiket, Gopprera menegaskan bahwa pernyataan pemerintah belum cukup untuk menyingkirkan dugaan kartel.
“Penjualan tiket dengan kelas harga mendekati tarif atas atau pembatasan tiket dengan harga rendah dapat melanggar UU No.5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya, Kamis, 28 Maret 2024.
Subclass harga tiket — yang merupakan variasi harga dalam satu kelas — menjadi fokus penyelidikan. Gopprera menjelaskan bahwa dalam pasar yang sehat, persaingan antar maskapai akan menciptakan beragam subclass untuk menarik konsumen.
Namun, pengaturan subclass juga dapat dimanfaatkan oleh maskapai untuk mengendalikan harga tiket.
Putusan KPPU sebelumnya telah menunjukkan praktik kolusi di antara maskapai, seperti pengurangan penjualan tiket murah atau peningkatan pembatalan penerbangan.
KPPU, tidak menutup kemungkinan untuk memulai penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Selain itu, penyelidikan akan mengevaluasi faktor-faktor seperti permintaan pasar, harga avtur, dan nilai tukar mata uang yang dapat mempengaruhi harga tiket,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa harga tiket masih dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun kabar kenaikan harga viral, Kemenhub menekankan pentingnya mencermati komponen harga tiket, termasuk pajak dan biaya layanan, yang dapat membuat tarif bersih melebihi batas atas yang ditetapkan.***