• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ojol di Pekanbaru Nekat Jual Sabu Demi Beli Susu Anak

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2024
RR (24) seorang driver ojek online (Ojol) di Pekanbaru terpaksa merambah ke dunia gelap sebagai pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – RR (24) seorang driver ojek online (Ojol) di Pekanbaru terpaksa merambah ke dunia gelap sebagai pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa RR ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, dengan membawa paket sabu seberat 108,18 gram senilai Rp100 ribu.

“Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500 ribu dalam semalam,” ungkap Manapar Situmeang, Jumat 22 Maret 2024.

Alasan dari tindakannya, menurut RR yang keseharian berprofesi sebagai Ojol di Pekanbaru ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, terutama untuk membeli susu anak balitanya.

“Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Naldo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Meskipun RR dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, petugas masih berusaha mengejar pemasok barang haram tersebut.

“Pemilik barang saat ini masih DPO. Hasil tes urine pelaku juga positif mengandung narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun,” tegas Manapar Situmeang.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Geger! Deninteldam XIX/TT Bongkar Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Riau

...

Read moreDetails
Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Inilah 3 Pilihan Mesin Cuci Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Kerja Semakin Gacor

Rekomendasi 4 Laptop Asus untuk Kerja Terbaik, Produktivitas Semakin Gacor!

Kegiatan imunisasi dan pengukuran tumbuh kembang anak pada rangkaian kegiatan pra event Founders Day 2026.

RAPP Gelar Rangkaian Kegiatan Berbagi bagi Masyarakat di Founders Day 2026

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh dan Fast Charging

Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan

Ketua DPRD Siak Desak Jajaran Manajemen PT. BSP Menyelesaikan Kendala Teknis Blok CPP

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.