• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jasa Raharja Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja bukan seperti perusahaan asuransi komersial pada umumnya, karena tugasnya menyantuni seluruh penduduk Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas. 
 
Seperti dijelaskan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Kun Wahyu Wardana didampingi Humas Jasa Raharja Azwin, Jumat (20/02/2015), jadi santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan hak bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum.
 
Santunan tersebut diberikan dalam bentuk dana yang ditransfer langsung ke rekening korban atau ahli waris. “Dan kita membayar sesuai domisi ahli warisnya,” ujarnya kepada bertuahpos.com saat dijumpai di ruangannya.
 
Santunan berupa penggantian biaya rawat dan santunan cacat tetap korban akibat kecelakaan alat transportasi yang ditumpanginya, atau cacat tetap bila ditabrak oleh kendaraan bermotor di jalan.
 
Adapun rincian santunan yang biasa diberikan dibedakan menurut sifat cidera. Misalnya meninggal dunia untuk kecelakaan laut dan darat sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta. 
 
Sedangkan sifat cidera luka-luka (maksimal) darat dan laut akan dapat santunan sebesar Rp 10 juta dan udara Rp 25 juta. Untuk cacat tetap Rp (maksimal) Rp 25 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
 
Namun demikian, kewajiban masyarakat saat menjadi penumpang umum alat transportasi umum di darat, laut dan udara harus membayar premi iuran wajib Jasa Raharja. Ini biasanya disatukan dalam ongkos atau tiket angkutan tersebut.
 
“Jika sudah membayar ongkos saat berekndaraan, artinya mereka sudah menjadapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja,” Sambung Azwin.
 
Sedangkan khusus bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, sumbangan Jasa Raharja sudah terangkum dalam  1 kali setahun saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. (melba)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Tinggal Tiga Hari Lagi Promo Pay 1 Get 2 dari Everbest

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.