BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya berhasil meringkus sepasang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Kita amankan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya merupakan pengedar,” ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil.
Pelaku inisial OM ditangkap di dalam kamar Hotel dengan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan empat paket sabu dengan berat total 0,79 gram dan uang tunai,” jelas AKP Syafnil.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial DS (DPO) dengan rencana untuk dijual kembali.
“Dia membeli sabu seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali,” tambahnya.
Pelaku inisial OM ditangkap di dalam kamar Hotel berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet merk boss warna hitam miliknya.
“Disana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku bahwa sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via,” ujarnya.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah supermarket, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah diinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Dia membeli sabu tersebut seharga Rp1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.
“Menurut pengakuannya kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata AKP Syafnil.