• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemko Pekanbaru Segera Terbitkan Perwako Miras

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan Minuman keras (miras). Langkah ini merupakan respon dari peraturan baru dari Menteri Perdagangan (Permendag) soal larangan penjualan minuman beralkohol di Minimarket 16 April mendatang.
 
Hal itu disampai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, El Syabrina melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. 
 
“Kita sudah berkoordinasi dengan akademisi untuk membuat naskah akademis (NA) untuk Perda miras ini, karena Sumbar (Sumatera Barat) sudah ada perdanya,” katanya Rabu (18/02/2015).
 
Disamping itu, menjelang ada Perda miras tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga akan segera terbitkan Peraturan Walikota (Perwako). “Untuk mengisi kekosongan jelang 16 April, Walikota akan terbitkan Perwako,” ujarnya.
 
Namun Irba tidak bisa memastikan kapan Perwako diterbitkan. “Yang jelas kita sudah sampaikan ke Walikota, kemungkinan secepatnya jelang April mendatang,” terangnya.
 
Seperti yang diketahui Mendag mengeluarkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih mensosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket. (riki)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

RJC Siapkan Paket Service Khusus Suzuki Tipe 'Lama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.