BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan UU No 22 tahun 2009, pengelolaan Penerangan Jalan Umum berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sedangkan di Pekanbaru ternyata penerangan jalan berada di bahah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Â
Terkait hal tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus MT akan melakukan evaluasi, karena selama ini PJU berada dibawah DKP. Dan ini sebenarnya sesuai dengan tiga tugas pokok dan fungsi penting yakni menangani sampah, taman dan penerangan kota.
Â
“Berkaitan dengan tupoksi SKPD yang lalu, DKP itu diberi tugas pokok untuk mengelola sampah, taman dan penerangan kota. Dan nantinya kita akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut,” jelas Firdaus.
Â
“Insya Allah akan kita evaluasi kepada kewenangan yang sebenarnya dan diharapkan bisa dilakukan penanganan yang lebih profesional,” tutup Firdaus. (iqbal)
Â