BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Apakah benar, KTP tak berlaku lagi mulai tahun ini (2024)? Lalu, apa yang jadi identitas atau tanda pengenal masyarakat Indonesia?
Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk fotocopy KTP mungkin akan menjadi usang, seiring dengan pemerintah rencananya untuk menerapkan sistem identitas digital atau Digital ID, pada Oktober 2024.
Warga tidak lagi perlu menunjukkan fisik kartu identitas atau memberikan fotokopi untuk mengakses berbagai layanan.
Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Elektronik dan Transaksi di Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Cahyono Tri Birowo, pentingnya integrasi data pemerintah demi kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak akan lagi meminta warga untuk mengisi kartu identitas dan nomor induk kependudukan. Sebaliknya, semua orang akan memiliki identitas digital (Digital ID), dan layanan akan terintegrasi dengan itu,” katanya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip, Selasa, 6 Februari 2023.
KTP Diganti Digital ID
Dengan diperkenalkannya Digital ID, proses otentikasi tidak akan lagi tersebar di berbagai instansi. Kondisi ini dapat meringankan warga dari berbagai prosedur yang berulang.
Sebagai contoh, masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau mengakses bantuan langsung dari pemerintah.
Penyedia layanan dapat mengotentikasi identitas dengan merujuk pada data yang direkam oleh pemerintah, seperti informasi biometrik.
Cahyono mengilustrasikan; bayangkan penduduk di daerah terpencil yang berhak menerima bantuan tunai, mungkin mereka tidak ingat atau tidak membawa KTP. “Pencocokan data melalui biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata sudah cukup,” jelasnya.
Sistem ini akan menghilangkan replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa dengan instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Terkait identitas, semua data warga terpusat di Registrasi Penduduk Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil).
“Ini bukan tentang pertukaran tetapi interoperabilitas. Misalnya, data Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan, menghilangkan kebutuhan formulir yang beragam. Ini tentang data yang bersatu, bukan data individual,” jelas Cahyono.
Pemerintah Tengah Membangun PDN
Pemerintah sedang dalam proses mendirikan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintah.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme tentang menyelesaikan PDN dan mengintegrasikan sumber data yang beragam pada Oktober 2024.
Setelah PDN selesai di tahun depan, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Pusat Data Nasional diharapkan jadi infrastruktur untuk mengintegrasikan, serta interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.
Saat ini, penyimpanan data dilakukan di pusat data nasional sementara. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi masalah tata kelola data.***