BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang wanita malam berinisial SI (27) berhasil merayu seorang mahasiswa berinisial RF (21) hingga membawa kabur motor korban dan menjualnya untuk membeli narkoba.
Kejadian itu terjadi pada 29 November 2023 lalu di sebuah mini market.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, SI yang merupakan wanita malam ini awalnya berpura-pura minta diantarkan oleh korban ke tempat kosnya setelah pulang dari tempat hiburan malam.
“Korban dirayu kemudian motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah,” ujarnya, Jumat 2 Februari 2024.
Aksi serupa telah dilakukan SI sebelumnya, namun sebagian korban enggan melapor karena pelaku selalu berpindah tempat dan korbannya selalu kaum pria.
Modus terbaru dilakukan dengan meminta korban untuk mengantarkannya ke kos-kosan di Kelurahan Tangkerang Selatan.
“Saat di perjalanan, pelaku meminta korban untuk membelikan minuman di mini market. Setelah korban turun dan membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Kapolsek.
RF, korban dalam kejadian ini, mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan melapor ke Polsek Bukit Raya.
Setelah melarikan diri, pelaku berhasil diamankan pada Senin 29 Januari 2024 di Jalan Unggas Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seorang penadah yang masih diburu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba,” tambah Kapolsek.
SI beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.