BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hulu memperpanjang jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB – P2) hingga 31 Desember 2023. Hal ini menghindari denda pajak PBB -P2 yang telah jatuh tempo pada 30 Oktober kemarin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri, SE MM Rabu, 13 Desember 2023. Dikatakannya, perpanjangan ini merupakan keringanan kepada wajib pajak agar mendapatkan keringanan dalam membayar pajak PBB, sehingga tidak dikenakan denda keterlambatan.
“Masyarakat yang belum bayar pajak PBB pada 30 Oktober kemarin, dapat membayar pajak hingga 31 Desember nanti dan tidak dikenakan denda, hanya pokoknya saja,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan pajak PBB ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang belum membayar pajak dengan datang langsung ke kantor Bapenda Rohul di Komplek perkantoran Pemda Rohul.
“Masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan pajak PBB ini, datang ke kantor Bapenda, mengurus administrasi pajak lalu membayar pajak pada Bank Riau Kepri,” tutupnya.***(achir)