BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti peraturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan jual minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mulai lakukan sosialisasi.Â
Â
Rencananya agenda ini rutin hingga pelaksanaan permendagri yang mulai diterapkan 16 April mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Konsumen Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi kepada bertuahpos.com.Â
Â
“Hari ini kita turun, untuk mensosialisasikan peraturan baru mendagri larangan miras di minimarket,” katanya Selasa (10/02/2015).
Â
Pihaknya tadi langsung kungjungi tempat penjualan minuman beralkohol di dua ritel ternama. “Selain itu kita juga sosialisasi pembelian minuman beralkohol. Yang mana tempat pajang di belakang pramuniaga, lalu pembeli harus berumur 21 tahun, kalau pramuniaga ragu bisa meminta si pembeli perlihatkan KTP. Jadi tidak bisa seenaknya,” sebutnya.
Â
Dalam kunjungan ini, diperindag juga menjumpai beberapa kemasan yang rusak serta beberapa makanan yang berbau busuk.Â
Â
“Sudah kita tarik, dan meminta pelaku usaha tidak memajang bercampur dengan produk yang masih bagus,” katanya.
Â
Langkah ini rutin dilaksanakan setiap minggu untuk memantau ritel-ritel di Pekanbaru.
Â
“Tidak hanya minuman beralkohol tetapi juga dengan makanan atau minuman,” katanya.Â
Â
Selain itu pada masyarakat diimbau lebih cerdas dalam membeli produk. Karena yang terpenting itu keselamatan diri kita sendiri dulu, jadi konsumen pun harus cerdas memilih.
Â
Seperti yang diketahui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman berakohol golongan A, berlaku mulai 16 April mendatang. Saat ini pihak Disperindag Pekanbaru masih menyosialisasikan aturan larangan minuman berakohol golongan A kadar alkohol hingga 5persen di minimarket. (Riki)
Â