• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pansus DPRD Rohil Bahas Perda PKD , Ucok Mukhtar : Ini Adalah Perintah Permendagri

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
25 Oktober 2023
Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar,SH.

Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar,SH.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Perintah Permendagri Nomor 77 tahun 2020 setiap Kabupaten dan kota harus membuat peraturan daerah( Perda) tentang Tentang pengelolaan keuangan daerah( PKD )

Berdasarkan turunan perintah itu semua  kabupaten dan kota se-Indonesia juga memakai Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 12 tahun 2019 dan sejalan terbitnya Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.77 tahun 2020 sebagai teknis untuk acuan pembuatan Perda PKD

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Pansus C DPRD Rohil Ucok Mukhtar, pada Selasa (24/0/23) dikantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi

Rapat pembahasan Pansus C bersama Pegawai Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Rohil hadir Anggota Pansus C ,Purnomo Sag ( PDIP ) Elfarinda (Demokrat ) H Jumadi (PKB).

Ucok Mukhtar menerangkan pansus juga telah mengundang tim ahli dan berkonsultasi dengan tim  untuk mengetahui sejuah turunan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah

Menurut dia meskipun rapat pembahasan belum berakhir tapi pansus telah melakukan kunjungan untuk konsultasi dan melihat sejauhmana daerah tersebut yang telah menerap pengelolaan keuangan daerah tersebut

“Ini adalah perintah melalui Permendagri No 77 tahun 2022 mengharuskan setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia harus memiliki peraturan daerah tentang PKD “.Pungkasnya (Inf)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post
Seleksi Dirut BRK Syariah

Berikut 3 Nama Calon Dirut BRK Syariah yang Lulus Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.