BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh pria berinisial MR (27) di Kota Pekanbaru menghebohkan warga setempat.
MR kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian handphone milik temannya sendiri pada Rabu, 15 November 2023.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban, RR.
“Handphone anaknya hilang setelah kunjungan pelaku di rumah korban di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,” ujar Dodi Vivino, Sabtu 18 November 2023.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku mengakui mencuri handphone dengan masuk diam-diam ke kamar korban saat korban ke kamar mandi,” imbuhnya.
Lebih mencengangkan, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk narkotika.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.