• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Pekanbaru Tahan Direktur PT BSP Zapin

admin-bpc by admin-bpc
3 Oktober 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka inisial F yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Terhadap mantan Direktur PT BSP Zapin tersebut langsung dilakukan penahanan.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Senin 2 Oktober 2023. Dikatakan Asep, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

“Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,” ujar Kajari dalam press release yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru.

Dikatakan Kajari, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” sebut Kajari.

“Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000,” sambung Asep Sontani.

Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,” imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.

“Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Kajari.

“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.***hendra

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan  PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Berita

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

...

Read moreDetails
FITRA Riau: Kerugian Karhutla Harus Ditanggung Pelaku, Bukan Pakai Uang Rakyat Lewat APBD

Proyeksi APBD Se- Riau Tahun 2027, FITRA Riau: Ruang Fiskal Menyempit, Kebutuhan Pembangunan Meningkat  

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah Harga di Bawah Rp20 Juta dengan RAM Besar dan Spek Gacor

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah Harga di Bawah Rp20 Juta dengan RAM Besar dan Spek Gacor

Infinix XWatch 3 Dibekali 22 Mode Olahraga Harganya Ramah di Kantong

Infinix XWatch 3 Dibekali 22 Mode Olahraga Harganya Ramah di Kantong

5 Kuliner Khas Batam yang Ikonik, Nomor Satu Cocok Dikonsumsi saat Musim Hujan

5 Kuliner Khas Batam yang Ikonik, Nomor Satu Cocok Dikonsumsi saat Musim Hujan

KAI: Pemerintah Menyiapkan Rp2 Triliun untuk Pembangunan Layanan Kereta Api di Bali

KAI: Pemerintah Menyiapkan Rp2 Triliun untuk Pembangunan Layanan Kereta Api di Bali

Next Post
PSPS Riau gagal mendulang poin kala bertandang ke Deli Serdang untuk menjamu PSDS Deli Serdang dalam lanjutan Grup A Liga 2 Indonesia.

Jadwal Laga Sriwijaya Vs PSPS Riau Dimajukan, Cek Jadwalnya Disini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.