• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Riau

admin-bpc by admin-bpc
25 Agustus 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2019-2023.

Hal ini diungkapkan Riko Rivano SH, di sela-sela kegiatannya menyampaikan bukti dugaan korupsi Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan keluarganya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 24 Agustus 2023.

Dikatakan Riko Rivano, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2022, Nomor : 146.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 Tanggal : 27 Juni 2023, yang menyebutkan kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD (AN) sebesar Rp234.600.000, menjadi pintu masuk bago Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengungkap kerugian negara yang lebih besar.

“Kita ketahui, pasangan suami istri AN dan SA sama-sama dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Riau pada bulan September 2019, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019. Sejak itu pula diperkirakan Sekretariat DPRD Ptovinsi Riau membayar tunjangan perumahan bagi kedua pasangan suami istri tersebut, yang seharusnya salah seorang saja yang mendapatkannya,” ujarnya.

Perkiraan ini lanjut Rivano, karena berdasarkan keterangan Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau tahun 2023 kepada pemeriksa BPK Riau, menyebutkan, untuk memenuhi hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Provinsi Riau,

Sekretariat DPRD selama ini hanya mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2017 tersebut yang tidak mencantumkan ke dalamnya klausul suami/istri.

“Padahal semestinya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.

Diterangkannya, Pada Pasal 13 Ayat (5) dinyatakan, bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. Kemudian, Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan

perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

“Jika pada APBD Riau tahun 2022, BPK menemukan adanya kelebihan bayar, yang tentunya menjadi kerugian negara sebesar Rp234.600.000, maka pada tahun 2021 juga diperkirakan ada kelebihan Rp235.600.000 dan tahun 2020 juga Rp235.600.000, serta pada tahun 2019 sebesar Rp23 juta x 3 bulan, atau Rp69 juta. Kemudian pada tahun 2023 Rp23 juta x 8 bulan Rp184 juta. Jika kita totalkan jumlah kerugian negara akibat krlebihan bayar tersebut sebesar Rp959.800.000,” ujarnya.

Karena itu, Riko Rivano meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Riau ini. Bukan saja terhadap SA dan AN, tetapi juga seluruh anggota dan pimpinan dewan. Karena jumlah tunjangan yang diperoleh cukup besar yakni Rp23 juta perorang per bulan. “Jika Kejaksaan Tinggi Riau tidak mengusut ini, maka kami akan menyampaikan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Sementara terkait tunjangan perumahan ini, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang dikonfirmasi bertuahpos.com secara tertulis, sejak Kamis 24 Agustus 2023 belum memberikan jawaban.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Venue Porwil XI Sumatera Mulai Direnovasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.