• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Korupsi Jembatan Selat Rengit, Hakim Berang Saksi Bertele-tele

admin-bpc by admin-bpc
15 Agustus 2023
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) dengan terdakwa Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013, Dupli Juliardi dan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, Ir Dharma Arifiandi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 15 Agustus 2023. Di persidangan, hakim berang kepada saksi yang bertele-tele.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Gandi SH menghadirkan lima orang saksi yang merupakan panitia lelang. Dua di antaranya, Hariadi, selaku Ketua Panitia dan Saipul Bahri, Sekretaris Panitia Lelang.

Berangnya salah satu anggota majelis hakim, Iwan Irawan SH, bermula ketika tim penasehat hukum terdakwa Dharma Arifiandi, mempertanyakan kepada saksi Hariadi, Ketua Panitia Lelang Proyek Pembangunan Jembatan Selat Rengit senilai Rp344 miliar tahun 2012-2014, mengapa panitia melakukan lelang proyek sementara ijin untuk lokasi proyek belum ada.

“Mengapa belum ada ijin lokasi, proyek sudah dilelang? Bagaimana mungkin proyek dilelang, setahun kemudian ijin baru keluar?,” ujar salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Dharma, kepada saksi Hariadi.

Saksi Hariadi kemudian menjawab, bahwa ijin saat itu sedang diurus. Dan ijin – ijin tersebut menurutnya bukan kewenangan panitia lelang.

Lalu Penasehat Hukum tersebut, kembali menjelaskan pertanyaannya. Bahwa seharusnya ijin lokasi sudah ada dulu baru dilakukan lelang. “Sekarang ijin lokasi belum ada, lalu apa dasar Panitia Lelang melakukan lelang pekerjaan jembatan tersebut? Apakah ada tekanan dari Bupati?,” ujarnya.

Lalu saksi Hariadi mengatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan SH Bupati saat itu Irwan Nasir dan Perpres 54 tahun 2010 tentang jasa konstruksi. “Kami tidak bisa menerima atau menolak lelang,” ujarnya.

Lalu Penasehat Hukum terdakwa melanjutkan pertanyaannya, apakah pada proses anweezing, Panitia Lelang ada menyampaikan kepada calon pemenang lelang bahwa masih ada yang belum selesai dalam proyek tersebut, seperti perijinannya belum ada, lalu dijawab saksi Hariadi bahwa Panitia Lelang tidak menyampaikan hal tersebut, karena kontraktor tidak menanyakannya.

“Tidak ada kami sampaikan, karena tidak ada ditanyakan oleh kontraktor dan dinas PU Kabupaten Meranti juga tidak ada mengajak turun ke lapangan,” ujar Hariadi

Usai Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, hakim anggota Iwan Irawan SH, kembali menanyakan kepada saksi Hariadi alasan melakukan lelang sementara ijin lokasi pembangunan jembatan belum ada, lalu dijawab kembali bahwa persoalan ijin bukan kewenangan Panitia Lelang. Hal ini yang kemudian membuat Hakim Iwan Irawan berang. Dengan nada tinggi hakim mengatakan, benar soal perijinan bukan kewenangan panitia lelang. Tapi dasar melakukan lelang itu apa? Lokasinya saja belum ada ijin,” ujar hakim Iwan.

Lalu saksi Saipul Bahri, Sekretaris Panitia Lelang, membantu menjawab, bahwa tidak semua lokasi yang belum ada ijin. Jembatan Selat Rengit rencana menghubungkan PulauMerbau dengan Pulau Tebing Tinggi. Untuk Pulau Merbau menurutnya sudah tidak ada persoalan perizinan lagi. Sementara pada sisi jembatan di Pulau Tebing Tinggi masih tahap pengurusan ijin, yang diperkirakan akan selesai ketika proses lelang dan pembangunan tahap awal.

Hal ini menurut Saipul Bahri diketahuinya dalam pembicaraan dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, DR Hariadi Karena Saipul juga merupakan pengawai Dinas PU.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Bupati Inhil HM Wardan mengenakan tanda kepangkatan kepada Camat Reteh, Zailani, Selasa (15/8/2023) (DISKOMINFO INHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

Bupati HM Wardan Lantik Enam Camat di Indragiri Hilir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.