BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Selasa (27/1/2015).
Kadishubkominfo Kota Pekanbaru Ir Syafril ketika ditanya mengenai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) Hotel Novotel, mengatakan bahwa saat ini pihak hotel sedang mengurus izin kepada Dishubkominfo Pekanbaru.
“Untuk izin amdal lalin saat ini masih diurus oleh pihak hotel dan kemarin itu mereka izinnya sudah kadaluarsa. Makanya sekarang mereka lagi mengurusnya,” ujarnya.
Syafril melanjutkan bahwa pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama Komisi IV terkait kasus Novotel. Izin amdal lalin tersebut harus dievaluasi setiap lima tahun.
“Besok kita akan bahas itu lagi mengenai amdal lalin Novotel. Selain itu, izin itu kan harus ada jangan sampai tidak dan diperbarui setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Dishubkominfo dipanggil Komisi IVÂ DPRD Kota Pekanbaru terkait pembahasan progres dari kinerja Dishub selama 2014 dan program apa yang akan dibuat kedepannya. (iqbal)