BERTUAHPOS.COM, MESIR – Anak-anak  dari mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dibebaskan dari penjara Senin (26/1/2015). Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman 18 bulan penjara sesuai dengan pernyataan yang diperoleh dari kantor berita milik pemerintah MENA.
Â
Sebagaimana informasi yang dilansir dari CNN Selasa(27/1/2015), Gamal DAN Alaa Mubarak telah menjalani masa hukuman mereka. Kedua anak mantan orang nomor satu di Mesir ini terlibat kasus penggelapan uang bersama ayah mereka. The Mubarak dan empat terdakwa baru dituduh menggelapkan dana sebesar $ 17.900.000. Dana tersebut dialokasikan untuk renovasi istana presiden. Mubarak dijatuhi hukuman tahun lalu untuk tiga tahun penjara; anak-anaknya untuk empat tahun masing-masing.
Â
Mereka tetap bersikeras mengatakan bahwa mereka tidak bersalah. Mubarak juga telah mengajukan banding. Ia mengatakan bahwa hukuman yang mereka terima terlalu berat.
Â
Mubarak menjadi Presiden Mesir dan memerintah negara tersebut selama 29 tahun sebelum akhirnya dia digulingkan karena adanya pergolakan.Â
Â
Kemudian ia dihukum untuk kasus lainnya pada tahun 2012. Hukuman tersebut terkait tentang perintah untuk membunuh demonstran damai selama tahun 2011 sebagai pemberontakan negara, ia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mantan Presiden tersebut mengajukan banding dan diberi hukuman percobaan, tahun lalu. Pada bulan November, ia dibebaskan dari tuduhan tersebut serta tindakan korupsi. (vany)