• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mulai Sabtu, Bawaslu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 September 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif, yang menyalahi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013, mulai Sabtu (28/9/2013) mendatang.
 
Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2013) menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah PKPU tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif, tersosialisasikan selama 30 hari sejak diterbitkan.
 
“Itu waktunya Bawaslu action, melakukan penindakan atas tindak lanjut PKPU No 15. Kami sebenarnya ingin peran aktif parpol, sehingga Bawaslu dan pemda tak perlu menurunkan lagi. Itupun kalau parpol punya komitmen,” ujar Muhammad.
 
Muhammad berharap, Bawaslu tidak memberikan dispensasi pada 28 September. Jika masih ada alat peraga yang menyalahi aturan tetap terpasang, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu akan menurunkannya. Apapun bentuk alat peraga itu.
 
“Jadi, setelah tanggal 27 September, sudah harus kami tegakkan aturannya. Kami sudah siap, sampai ke tanggal itu alat peraga segera kami turunkan, bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah daerah,” tegasnya.
 
Terhitung 27 Agustus 2013, KPU menetapkan PKPU No 15 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif, yang intinya membatasi alat peraga kampanye parpol dan caleg. Misalnya, hanya parpol yang boleh pasang baliho atau papan reklame (billboard).
 
Sementara, caleg DPR dan DPRD, hanya dapat memasang spanduk. Sedangkan caleg DPD boleh memasang baliho. Masing-masing hanya boleh memasang satu unit setiap zona atau wilayah, yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.
 
 
(tribunnews.com)
 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

MNC Securities: IHSG Masih Melemah, Ini 15 Saham Pilihan (25/9/2013)

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.