BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â BPJS Ketenagakerjaan memprogramkan paling lambat per tanggal 1 Juli 2015 mendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI, akan ikut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 dan saat ini sedang tahap harmonisasi,” ujar Elvin G Masassya, dirut BPJS Ketenagakerjaan saat relaunching Kantor Cabang Riau 1, Jumat (23/01/2015).
Lebih lanjut ia menjelaskan adanya program BPJS Ketenagakerjaan yang terkait pemerintah daerah yang berlaku pada per 1 Juli 2015 seluruh PNS, CPNS, pegawai pemerintah non-PNS dan pejabat negara (kepala dan wakil kepala daerah dan anggota DPR sudah tercover pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Hal itu didasari oleh dasar hukum yang melandasinya Perpres No 109 Tahun 2013 tentang tahapan kepesertaan program jaminan sosial, Pasal 5 ayat (3). Kemudian Pemendagri No 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyususnan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Sedangkan pada sektor hubungan kelembagaan mesti mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor swasta formal seperti BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional dan asing dan jasa kontruksi seperti proyek-proyek kontruksi yang didanai oleh APBD, APBN dan swasta. Serta mendukung penindakan sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini didasari oleh PP 84 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan saksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan pnerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Selanjutnya juga didasari PP 85 Tahun 2013 tentang tata cara hubungan antar-lembaga badan penyelenggara jaminan sosial. (yogi)