• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disperindag Pekanbaru Ingatkan Mobil Keliling Harus Kantongi SIUP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Fenomena berdagang secara keliling menggunakan mobil semakin lama semakin menjamur di Pekanbaru. Termasuk dilakukan oleh pelaku usaha retail modern dan usaha menengah atas lainnya, seperti mobil roti keliling.
 
Menanggapi fenomena ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan agar para pelaku usaha yang beroperasi menggunakan mobil, juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kalau yang pakai mobil wajib punya SIUP dan TDP,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Jumat (23/01/2015).
 
Selain itu ada rekomendasi dari departemen perhubungan, mengenai sistem mobile. “Di situ disebutkan, apa saja yang dijual, ukuran mobil, di mana tempat berjualan. Itu ditentukan titik-titiknya,” sebutnya.
 
Sedangkan saat ini banyak usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Dan berkeliaran untuk menjual produknya sehingga dikhawatirkan bisa merugikan pelaku usaha yang bermodal kecil.
 
“Itu dalam pantauan kita. Kita sudah tahu perusahaannya,” katanya.
 
Tanpa adanya SIUP TDP tidak dibenarkan untuk berjualan menggunakan mobil. “Dan tempatnya ditentukan tidak bisa sembarangan. Jangan asal ada keramaian,” sebutnya. (riki)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Penertiban Pedagang Pasar, Dispas Siak Prioritaskan Warga ber-KTP

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.