BERTUAHPOS.COM, SINGAPURA – Pemerintah Singapura menjatuhkan denda sebesar $19.800 kepada seorang perokok karena membuang puntung rokok sembarangan. Pelaku membuang 34 puntung rokok dalam kurun waktu 4 hari dari jendela apartemennya. Denda yang harus dibayar pria itu adalah denda tertinggi untuk pelanggaran buang sampak sembarangan di Singapura.
Â
“Denda ini adalah yang terbesar dalam kasus buang sampah sembarangan,” ujar Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura, silansir dari CNN Jumat (23/1/2015).
Â
Pria berusia 38 tahun tersebut harus membayar denda S$600 per puntung rokok untuk 33 puntung rokok yang dibuang sembarangan. Aksinya tersebut diketahui karena tertangkap kamera pengawas. Kemudian perokok itu juga diperintahkan melakukan kerja kemasyarakatan untuk puntung ke-34 yang dibuangnya dalam 4 hari. Dia juga diwajibkan untuk memakai rompi berwarna orange dengan tulisan “Perintah Hukuman Kerja”, selama menjalani hukuman membersihkan tempat-tempat umum selama lima jam.
Â
Singapura terkenal sebagai kota bersih, mereka bahkan melarang impor permen karet. Mereka juga telah memasang beberapa kamera pengawas di hampir 600 titik atau lokasi pada bulan 2014 lalu. Denda ini diberlakukan denagn tujuan untuk membuat tempat-tempat umum tetap bersih. (vany)