BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Roy Marganda Pasaribu, warga Tandun, dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Kejari Rokan Hulu. Ia dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan pencurian enam tandan kelapa sawit milik PTPN V.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, M. Ikhsan Awaljon Putra SH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan, Rabu 3 Mei 2023.
Jaksa menilai terdakwa Roy Marganda Pasaribu telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian diancam pasal 362 KUHP 363 menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Hakim Nopelita Sembiring, SH menanyakan terdakwa apakah sudah pernah di hukum.
“Sudah yang mulia, perkara pencurian sepeda motor dan di vonis selama 1 tahun,” ujar terdakwa.
Dalam dakwaan, Roy Marganda Pasaribu alias Ganda pada tanggal 14 Januari 2023 bertempat di Afdeling I Blok D-12 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun saksi Asatulo Zega dan Sumarno melakukan patroli, dan melihat terdakwa sedang melakukan pemanenan buah sawit tanpa izin.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan egrek, sepeda motor dan 6 tandan buah sawit dengan berat 180 kilogram. Akibat perbuatan terdakwa PTPN V Kebun Tandun mengalami kerugian sebesar Rp450.000. ***(Achir)