BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menindak tegas pelaku Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla). Pelaku Karhutla tersebut akan dijerat pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Info ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah Kamis (22/1/15).
Â
“Mereka yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dikenakan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,†sampaikannya.
Â
Ditambahkannya, sepanjang 2014 lalu, Polres Inhil telah menangani 9 laporan polisi (LP). Sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Â
“Mereka rata-rata divonis 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan oleh PN. Saat ini masih ada 7 terpidana yang masih menjalani proses persidangan di PN dan 1 tersangka masih ditahan di Mapolres Inhil,†Imbuh Ade.
Â
Untuk mengatasi kembali terjadinya kabut asap dan pengrusakan kualitas udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil, Â Hingga saat ini Polres Inhil terus melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga melakukan patroli secara rutin di setiap Polsek di jajaran Polres Inhil. (ezy)