BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menyatakan menolak permohonan Praperadilan kasus pembunuhan di Kepenuhan yang diajukan Puja Asmara (PA) dan Yola Yolanda (YY) dengan Termohon Polres Rokan Hulu.
Putusan dibacakan Hakim tunggal Geri Caniggia, SH, di persidangan Senin 10 April 2023. Hakim menyatakan, menolak permohonan Praperadilan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara nihil.
Adapun pertimbangan Hakim antara lain, mengenai Penyidikan yang dilakukan Termohon terkait dugaan peristiwa tindak pidana yang diajukan pemohon dalam permohonannya hal tersebut, menurut Hakim harus dilakukan pembuktian dalam persidangan pokok perkara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito ketika dihubungi Bertuahpos.com, mengatakan bahwa langkah langkah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah benar.
Sementara, Penasehat Hukum PA dan YY, Suherman, SH, akan membuktikan pada sidang pokok perkara bahwa klien nya bukan sebagai pelaku pembunuhan. **(Achir)