BERTUAHPOS,TELUK KUANTAN – Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menyatakan gugur gugatan praperadilan yang diajukan Hendra AP MSi, Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tersangka korupsi perjalanan dinas.
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Faiq Irfan Rofil, SH, pada persidangan yang digelar, Jumat 31 Maret 2023. Hakim juga menyatakan, sidang perkara pokok penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa Hendra AP, M.Si, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, A.Md tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heru Purwanto SH MH, kepada wartawan, membenarkan hal tersebut. “Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hendra AP MSi, terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, dinyatakan gugur oleh hakim,” ujarnya.
Adapun pertimbangan hakim antara lain, berdasarkan Rumusan Kamar : PIDANA/3/SEMA 05 2021 Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
“Karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim,” ujarnya.***(hendra)