BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU -Yeni Suprihatin dan Susi Wasiati, dituntut masing-masing selama enam tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah sesuai memiliki satu paket ganja, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kartini SH, pada sidang yang digelardi Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian secara daring, Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 15.20 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja. Selain tuntutan 6 tahun penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Nopelita Sembiring SH, mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaan atau permohonan atas tuntutan JPU, Susi Wasiati memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dan mengakui perbuatannya.
“Susi punya anak 4, Susi tulang punggung keluarga,hukum Susi seringan ringannya yang mulia Hakim,” ujar Susi terisak.
Diketahui, Yeni Suprihatin meminta Susi Wasiati mengantarkan 1 paket narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas coklat didalam plastic bening kepada Bayu (DPO) di Kecamatan Rambah Hilir Kab. Rohul.
Sekira pukul 16.00 WIB Susi Wasiati di geledah pihak kepolisian dengan barang bukti satu paket narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas cokelat, satu lembar plastic bening, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.**(Achir)