BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wisatawan mancanegara atau turis asing di Bali dilarang untuk menyewa sepeda motor.
Larangan itu akan resmi disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster seperti yang dilansir dari CNNIndonesia, Minggu 12 Maret 2023.
Dengan begitu para turis asing yang ingin berpergian harus berjalan kaki atau menggunakan mobil dari travel.
Larangan turis asing di Bali menyewa motor ini rencananya akan mulai diterapkan di tahun 2023 ini atau setelah Pandemi Covid-19.
“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tuturnya
Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh turis asing tersebut.
Diakuinya banyak dari para turis asing ini melakukan kegiatan kejahatan ekonomi dengan menyewakan kendaraan hingga menyewakan villa.
Pemprov Bali saat ini juga tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” tutur Koster.