BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — KPU Provinsi Riau menyatakan 5 dari 35 pendaftar Bakal Calon DPD RI Dapil Riau dinyatakan memenuhi syarat.
Artinya, kelimanya bisa melakukan pendaftaran sebagai Bakal Calon DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan kelima nama itu adalah Abdul Hamid, Biran Afandi, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Karisman.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya adalah sidang Pleno terakhir KPU Riau,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk 31 pendaftar lainnya yang dianggap belum memenuhi syarat akan melalui tahapan perbaikan dan penyerahan Dunga minimal pemilih di tahapan perbaikan kedua
“Yang BMS harus melakukan perbaikan dengan penambahan dukungan yang baru, minimal sejumlah kekurangan yang masih BMS,” kata Ilham.
Setelah Balon yang dinyatakan BMS melalui tahapan itu, akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua. Tahapan ini berlangsung dari 12 sampai 21 Maret 2023.
Setelah itu, Balon yang BMS ini melalui tahapan verifikasi faktual kedua, mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.***