BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di pasaran Kota Pekanbaru, masih banyak produsen yang menjual minyak goreng curah dengan bebas. Padahal menilik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.
Â
“Minyak goreng curahkan pada tahun 2014 tidak ada lagi. Semua harus dalam kemasan tidak boleh ada yang menjual secara tanpa kemasan,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman Senin (19/1/2015).
Â
Dalam Permendag pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam memperdagangkan minyak goreng, produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merk Minyakita.
Â
“Sesuai permen itu, minyak goreng itu memang harus dikemas dalam kemasan dan dianjurkan menggunakan merk Minyakita. Sekarang ini tidak boleh lagi minyak yang dijual eceran,” tegas Irba.
Â
Perusahaan minyak sawit yang ingin mendaftarkan diri untuk menggunakan merk Minyakita, cukup melampirkan foto kopi akte pendirian perusahaan, foto kopi izin usaha/ tanda daftar industri atau izin usaha lain dari instansi teknis, foto kopi tanda daftar perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilampirkan kepada Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri.
Â
“Kalau mereka masih ada menjual eceran tanpa kemasan, kita akan panggil. Karena hal itu memang tidak boleh lagi,” tutup Irba. (iqbal)
Â