BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Mediasi persoalan antara kelompok Forum Masyarakat Timur Bersatu (Fortibet) dengan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) Desa Kepenuhan Timur difasilitasi Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman melalui Asisten I Setdakab, Rohul Fathanalia.
Mediasi tersebut terkait pembagian hasil dari Kebun Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Agro Mitra Rokan (AMR) dikelola Kopsatimja Desa Kepenuhan Timur.
Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar AS berharap supaya Pemkab Rohul dapat mencari solusi terkait persoalan Internal keanggotaan dan pembagian hasil gaji petani dari kebun kelapa sawit yang telah dikuasai oleh Kopsatimja.
Agar dibagikan kepada seluruh Anggota Koperasi sebanyak 503 KK sebagai mana yang sudah di tetapkan pada SK Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009.
Dimana lahan kebun sawit yang diperoleh dari hasil kemitraan dengan PT. AMR telah dikuasai dan diambil hasilnya oleh Pihak koperasi seluas 400 hektare.
“Lahan dan hasilnya baru dibagikan kepada 200 KK dari 503 jumlah keanggotaan Koperasi yang ada, sedangkan 303 KK anggota koperasi yang tersisa tersebut sampai hari ini belum pernah menerima hasil gaji Petani,” ujarnya.
Lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh Kopsatimja seluas hektare, dari perencanaan awal total luasan lahan yang akan dikerja samakan sebanyak 4215 Ha, dengan pembagian yang telah disepakati oleh para pihak sebagai mana yang telah dituangkan dalam Akta MOU sebesar 60% peruntukan perusahaan (Inti) dan 40% peruntukan Koperasi (Plasma).
“Kami sangat berharap agar Pemkab Rohul dapat menyelesaikan persoalan konflik di Internal KOPSA-TIMJA Desa Kep. Timur ini dengan segera,” imbuhnya.
Harapan setelah permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, kami mohonkan agar Bapak Bupati Rohul H Sukiman yang akan melakukan penyerahan gaji petani perdana secara simbolis kepada anggota koperasi sebanyak 303 KK yang belum pernah menerima hasil tersebut.
“Karena ini dasarnya adalah lahan dan Tanah wilayah desa, kita sangat berharap segera mungkin peserta yang sudah ditetapkan tersebut, dapat direalisasikan dan memperoleh pembagian hasil dari haknya sebagai anggota Koperasi tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Perkebunan Pada Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan mitra PT Agro Mitra Rokan ditetapkan di Pasir Pengaraian pada Tanggal 1 Juli 2009 Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi dengan jumlah Anggota Petani Peserta 503 KK.
Koperasi Badan Hukum No 46/BH/IV.7/X/ 2006 telp 08286400321 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Pasir Pandak, Surat Keputusan Pengurus Koperasi Nomor : 12/KOPSATIMJA SK/VII/2012 tentang penetapan Blok Area Berdasarkan Nama-nama Kelompok Tani dan Pengurus Serta calon Pemilik Kebun Plasma pada Koperasi Sawit Timur Jaya.
Ditetapkan di Kepenuhan Timur pada Tanggal 2 Agustus 2012 Pengurus Koperasi Timur Jaya ditandatangani Ketua Abdul Rahman Sekretaris Azhar dan Bendahara M Zen dan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi dengan luas Lahan 1.006 Hektar. ***[Achir]