BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dijatuhkan bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarang di Kota Pekanbaru.
Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan di tahun 2023 mendatang.
“Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Rabu 7 Desember 2022.
Lanjut Muflihun tindakan tegas dengan sanksi Tipiring ini harus diambil oleh Pemko Pekanbaru lantaran Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota selama lima bulan terakhir tidak diindahkan oleh warga.
“Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas. Agar, masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru,” jelasnya.
Untuk menghindari tumpukan sampah, Pemko berencana bakal menggandeng pihak mandiri. Namun sebelum diberdayakan pihak mandiri diminta terlebih dahulu untuk melaporkan jumlah rumah atau Ruko dan kemana sampah akan dibuang.
“Saat ini, angkutan sampah membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua,” tutupnya.