• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bea Cukai Pekanbaru Sita 6.000-an Miras Ilegal

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru telah berhasil mengamankan 6390 lebih minuman keras (miras) yang dikemas dalam 197 karton tanpa cukai di pelabuhan rakyat Bunga Tanjung Pekanbaru.
 
Kepala Bea Cukai Pekanbaru Elfi Haris, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penindakan diawali dari adanya informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Bea dan Cukai terkiat minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
 
Adapun jenis miras yang disita di antaranya, Black, Red, Gold Label, Gordon London, Jose Cuervo, Jack Daniels dan Contreau dengan berbagai jenis dan ukuran.
 
“Kita sudah memeriksa sebanyak enam orang, tapi saat ini kita masih belum mengarah ke nama pemiliknya dan petugaspun  saat ini terus berkoordinasi dengan BC yang ada di Selat Panjang, namun belum menemukan nama yang disebut oleh awak kapal,” ujar Elfi, Selasa (13/1/2015).
 
Dirinya juga saat ini sudah melacak dokumen pengiriman yang ada di Selat Panjang dan masih belum ketemu nama yang dimaksud. “Di Pekanbaru sudah dicek juga, hasilnya masih sama. Kita akan mengusut tuntas pengiriman miras ke Pekanbaru tersebut,” jelasnya lagi.
 
Sejauh ini, pihaknya sudah mendenda pembawa kapal yang ditangkap akhir tahun lalu itu. “Besaran denda yang kita terapkan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 100 juta, tapi itu ada klasifikasi untuk denda yang diterapkan,” jelasnya lagi. (iqbal)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Tak Tuntaskan Proyek Puskesmas, Diskes Pelalawan Blacklist Tenagan Putih

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.