• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kemenkeu Batasi Defisit APBD

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 September 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, JAKARTA –  Kementerian Keuangan membatasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi 0,3 persen. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kmenterian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pengurangan defisit untuk APBD tersebut untuk memberi ruang defisit anggaran pemerintah pusat.
 
“Pemerintah Daerah banyak sekali dananya yang tidak terserap dari Dana Alokasi Umum. Sehingga, kalau dianggap pembiayaan, itu akan memperbesar defisitnya,  itu akan memperkecil defisit pemerintah pusat,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2013.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran APBD, batas maksimal defisit anggaran APBD, dan batas masimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2014.
 
Dalam bleid tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Sementara batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebesar 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah 2014 untuk kategori sangat tinggi, sebesar 5,5 persen dari perkiraan untuk kategori tinggi, sebesar 4,5 persen dari perkiraan untuk kategori sedang, dan sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori rendah.
 
Adapun jika defisit melampaui batas maksimal yang ditentukan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan berdasarkan penilaian seperti batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB, batas maksimal pinjaman daerah sebesar 0,3 persen, dan pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
 
“Rencana pinjaman sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank,” demikian dalam atura tersebut.
 
 
(tempo.co)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

Next Post

IHSG Dibuka di Zona Merah Kali Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.