BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aksi histeris Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, menyedot perhatian publik. Nikita Mirzani harus kembali mendekam di sel tahanan atas kasus yang kini menimpanya.
Aksi histeris itu ditunjukkan Nikita Mirzani karena dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Teriakan Nikita Mirzani kemudian mencuri perhatian banyak pegawai di Kantor Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Di hari yang sama, Nikita Mirzani sudah menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, bersama 8 tahanan lainnya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Artis kontroversial Nikita Mirza yang disapa Nyai ini beraksi saat tahu status penahanannya. Dia dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno menegaskan Nikita Mirzani tidur di sel bersama delapan tahanan lain. “Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain,” ujar Masjuno. “Berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” lanjutnya.
Dia memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak akan mendapat perlakukan khusus atau, apa yang dinikmati Nikita Mirzani di sel tersebut sama dengan tahanan lainnya. “Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan,” ucapnya. “Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja,” lanjutnya.
Selanjutnya, Nikita Mirzani akan melakukan proses adaptasi sosial di Rutan Serang, dan belum diperbolehkan dijenguk oleh keluarga ataupun teman dekatnya, minimal selama 2 minggu ke depan.
Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.***