• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelaku Telantarkan Kucing di Pekanbaru Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Oktober 2022
Kasus penelantaran kucing

Foto: Ayu_Bertuahpos.

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka penelantaran kucing di sebuah rumah di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers Jumat, 7 Oktober 2022 mengatakan, kasus berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan bangkai-bangkai kucing di sebuah rumah kosong.

Video tersebut kemudian mendapat kecaman netizen hingga berujung pada hukum. Jajaran Polsek Tampan melakukan penelusuran dan pada 29 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB, berhasil menemukan TKP. Setibanya di TKP ditemukan belasan kucing dengan kondisi yang menyedihkan.

“Saat di TKP ditemukan 16 ekor kucing dengan kondisi mengenaskan di dalam kandang, 6 ekor diantaranya sudah jadi bangkai,” ungkapnya.

Selanjutnya, jajaran Polsek Tampan di backup Satreskrim Kota Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil mengungkapkan dan menetapkan pelaku seorang wanita berinisial YF (34) sebagai tersangka. 

“Pada Kamis, 6 Oktober 2022, para penyidik Polsek Tampan dan Satreskrim Kota Pekanbaru berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga karena viralnya pemberitaan, yang bersangkutan melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Padang Sumatera Barat,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, YF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.***[Ayu]

Tags: Kasus kucingpenelantaran kucingpenelantaran kucing di pekanbarutersangka penelantaran kucing
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kue Sus The Sous

The Sous, Usaha Cemilan Khas Prancis di Pekanbaru, Intip Yuk!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.