• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jampidum Kejagung Setujui Restoratif Justice Perkara Penadahan dari Kampar

admin-bpc by admin-bpc
13 September 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampodum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian perkara penadahan melalui restoratif justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kejaksaan Tinggi Riau, atas nama tersangka Muhammad Wahyu Firmansyah alias Wahyu.

Penghentian ini dilakukan Selasa tanggal 13 September 2022, setelah dilakukan pengajuan melalui Video Conference Ekspose. Hadir pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Dari Kejaksaan Tinggi Riau dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Perbuatan Tersangka Muhammad Wahyu Firmansyah Als Wahyu Bin Tafsiruddin Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini, bermula Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Dede dan Yopi datang ke konter Handphone milik tersangka di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian saksi dede menawarkan kepada tersangka satuunit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold dan selanjutnya hp tersebut ditawar oleh tersangka seharga Rp 900.000 dan disetujui oleh saksi Dede lalu tersangka menyerahkan
uang sebesar Rp 500.000 dan mengatakan sisanya akan dibayar pada siang hari.

Lau saksi Dede menyerahkan handhpone tersebut kepada tersangka, Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB saksi Dede kembali datang ke konter handphone tersangka, dan tersangka menyerahkan sisa uang pembelian sebesar Rp 400.000.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB tersangka ditangkap oleh saksi Benny Reja dan saksi Sandi Kurniawan (anggota Polres Kampar) di Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada diri tersangka.

Bahwa handphone tersebut tersangka beli dengan harga dibawah harga pasar dan telah tersangka jual seharga Rp 1.800.000, serta tersangka membeli handphone dari saksi Dede tersebut tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian handphone tersebut dan tanpa kotak dari handphone tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, saksi Korban Panji Kurniawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.900.000. Tersangka baru pertama kali membeli handphone dibawah harga pasar.***

Tags: JampodumKejagung RIrestorative justice
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

ayah di pangkalpinang dibebaskan jaksa usai curi ponsel demi anak
Berita

Restorative Justice, Ayah di Pangkalpinang yang Curi Ponsel Demi Anak Agar Bisa Belajar Online Dibebaskan Jaksa

...

Read moreDetails
Next Post
musim ular bertelur

Warga Diminta Hati-Hati, Sekarang Musim Ular Bertelur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.