BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD 2015, dengan terdakwa Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu 29 Juni 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan, Riki Hariansyah, anggota Banggar saat ini mengungkapkan list nama dan besaran uang suap yang akan diterima anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dari nama yang sudah di list, nama Tony Hidayat akhirnya dicoret untuk memenuhi ‘jatah’ Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, yang masih merasa kurang dengan pembagian Rp125 juta.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntu Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan tiga orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai saksi, di hadapan majelis yang diketuai DR Dahlan SH MH. Ketiganya yakni Riki Hariansyah, anggota Komisi B dan anggota Banggar, Solihin Dahlan, anggota Komisi C dan Gumpita, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Kepada majelis hakim, Riki Hariansyah mengungkapkan, kenal Kirjuhari sesama anggota DPRD. Saat pembahasan RAPBD P 2014 ada kendala. Di antaranya Banggat DPRD Riau pertanyakan rendahnya penyerapan APBD baru 12 persen.
Dikatakannya, saat itu sempat deadlok. Ketua DPRD Johar Firdaus kemudian buat tim penghubung antara TAPD dengan Gubernur untuk memecah kebuntuan. Tim beranggotakan antara lain, Riki, Toni, Koko Iskandar, Zukri dan Suparman .
Adapun fungsi tim ini, agar pembahasan tidak terlalu alot, singkat dan aspirasi kawan-kawan anggota DPRD ke gubernur, tentang kegiatan dana aspirasi dan kendaraan dinas diakomodir
Kemudian Suparman yang diutus, karena saat itu Suparman dekat dengan Gubernur dan diproyeksikan menjadi Ketua DPRD Riau periode selanjutnya.
2-3 hari setelahnya, menurut Suparman, terdakwa menawarkan uang antara Rp50-60 juta kepada orang tertentu di DPRD Riau. Hal ini disampaikan di ruang Ketua DPRD. Saat itu ada Suparman, Zukri Misran dan Johar Firdaus. Istilahnya ada 50-60 hektare.
Beberapa hari kemudian, Johar Firdaus mengatakan kepada Riki nanti jumpa Kirjuhari di Lick Late dari Hotel Rauda.
Ketika bertemu Kirjuhari, disampaikan bahwa ada uang Rp900 juta untuk dibagikan kepada anggota dewan di range Rp20 sampai Rp50 juta. Saat itu disampaikan sumbernya dari Annas Maamun, terimakasih atas percepatan pembahasan.
Pada kesempatan tersebut, Riki Hariansyah juga mengungkapkan bahwa saksi Riki Hariansyah dan Kirjuhari singgah di empek-empek Jalan Sumatera, menulis list anggota dewan yang akan mendapat uang. Jumlahnya Kirjuhari yang menentukan. Saat itu ditulis Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus memperoleh jatah Rp 125 juta, Rusli Ahmad Rp40 juta, Noviwaldi Rp40 juta.
Kemudian Hasmi Setiadi Rp 40 juta. Ilyas Labay Rp40 juta, Zukri Rp40 juta. Andi Zainal Rp40 juta. Bagus Santoso Rp40 juta juta, Koko Iskandar Rp40 juta. Robin P Hutagalung Rp40 juta, Rusli Efendi Abdul Hamid Rp40 juta, Majdinir Rp30 juta, Edi Yatim Rp30 juta, Syafruddin Saan Rp30 juta, Solihin Dahlan Rp30 juta, Riki Hariansyah Rp50 juta.
Sementara jatah Gumpita dikasih oleh Riki, jatah Solihin dari Kirjuhari. Setelah dari empek-empek bergeser ke Lick late. Disampaikan ke Johar Firdaus dan Johar keberatan, minta agar ditambah Rp150 juta. Awalnya minta Rp200 juta, Kirjuhari keberatan dan akhirnya nama Toni Hidayat dihapus dan digeser ke Johar.
Setelah menerima uang dari Kirjuhari, Riki pulang dan magrib ke rumah Johar dan serahkan langsung. Johar buka kantong plastik dan hitung jumlahnya Rp150 juta. Dan masih kurang, Riki suruh konfirm Kirjuhari saja.
Jatah Riki Rp50 juta, pas. Uang belum pergunakan Sumber uang menurut Kirjuhari dari Annas Maamun dengan maksud percepatan pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2015.
Uang diserahkan ke Gumpita besoknya saat pembahasan Riau pesisir. Ada dukumen yang diperlukan, Kirjuhari di samping BI beri map berisi uang berisi uang untuk Gumpita dan Ilyas Labay. Besoknya Riki telpon Gumpita untuk jumpa dan kasih Rp20 juta dengan mengatakan ini untuk membantu pembahasan pemekaran. Sementara uang Ilyas Labay 10 juta belum diserahkan. Dan diserahkan ke KPK.***