BERTUAHPOS.COM — Ruhut Sitompul tidak hanya terancam oleh jeratan hukum negara setelah ada pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dia juga diancam dengan sanksi adat Papua, terkait unggahan foto meme Anies Baswedan, yang memakai baju adat suku Dani Papua. Foto meme tersebut di unggah Ruhut di akun media sosial Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Ancaman tersebut dicetuskan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Mega MS Keliduan melalui cuitan di akun Twitternya @MegaPKeliduan. Diketahui, Mega MS Keliduan juga telah resmi melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus rasis tersebut.
“Jangan main-main. Jika kami rakyat Papua menerima minta maaf anda saja, tetap ada adat yang harus dijalankan!” melalui kicauan Twitter dikutip Jumat 13 Mei 2022.
Menurut Mega, hingga kini tak ada itikad baik dari Ruhut Sitompul untuk hanya sekedar meminta maaf pada rakyat Papua terkait unggahan yang diduga rasis tersebut. “Dengan sombong @ruhutsitompul, bahkan sampai hari ini tidak juga meminta maaf secara terbuka,” ungkapnya.
Ia sesumbar, bila perlakuan rasis Ruhut Sitompul terhadap Papua tidak akan dibela oleh siapapun bahkan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Mega telah melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan terhadap Ruhut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***