• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Begini Potensi Wakaf Uang di Muhammadiyah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Mei 2022
Riba, wakaf uang riau

Foto: Ilustrasi (Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Dalam UU Wakaf no 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Sementara itu, wakaf uang adalah wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri yang diterbitkan melalu sertifikat wakaf uang. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.

“Kita sudah paham secara normatif wakaf uang ini sudah dikelola, para ulama juga tidak banyak memperdebatkan, pada tataran praktisnya ini sudah dijalankan sejak lama sekali,” tutur Wakil Ketua Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah Hilman Latief dalam acara Launching Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah.

Selama ini, sumber keuangan persyarikatan berasal dari zakat, infak/shadaqah, hibah pribadi/lembaga, dukungan amal usaha, dan bantuan pemerintah.

Hilman berharap ke depan Muhammadiyah lebih serius mengelola wakaf uang ini. Ia menuturkan potensi sumber dana wakaf uang terbagi dua, yaitu: Wakaf Uang Sukarela dan Wakaf Uang Wajib. Wakaf Uang Sukarela adalah wakaf uang yang diserahkan oleh wakif (anggota, simpatisan, lembaga) secara sukarela kepada Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah dengan jumlah yang dikehendaki oleh wakif dalam waktu yang tidak terikat maupun terikat.

Wakaf Uang Wajib adalah wakaf uang yang diserahkan oleh wakif (anggota, simpatisan, BUMM, dan AUM) kepada Nazhir Wakaf Uang Muhammadiyah dengan jumlah ditentukan oleh persyarikatan sesuai dengan mempertimbangkan kemampuan wakif.

Hilman menuturkan pengelolaan Wakaf Uang ini penting sebab akan berperan besar sebagai dana abadi persyarikatan. Setidaknya ada empat urgensi mengapa Muhammadiyah perlu mengoptimalkan potensi wakaf uang ini, di antaranya:

Pertama, keberadaan amal usaha yang mampu menghasilkan sumber keuangan menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga yang tidak terlalu memiliki ketergantungan kepada pihak lain; kedua, tradisi filantropi dan gotong royong yang sedari dulu menjadi bagian dari semangat dalam menggerakkan persyarikatan menjadi fondasi yang kuat bagi Muhammadiyah.

Ketiga, sikap amanah yang dipegang para generasi pendahulu dalam persyarikatan masih kuat membekas dalam bentuk tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik; keempat, Muhammadiyah sudah mulai merambah jalur bisnis untuk memperkuat pilar keuangan organisasi yang berpotensi mengelola dana wakaf.

Dengan adanya dana abadi di bidang pendidikan, Muhammadiyah dapat memberikan pembiayaan riset strategis, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasana pendidikan, misi pemerataan, dan beasiswa.

Sementara dalam wilayah kemanusiaan, dana abadi yang bersumber dari wakaf uang akan berperan besar dalam re-engenering dana kemanusiaan, pembiayaan misi kemanusiaan, penguatan kelembagaan kemanusiaan, dan penyediaan sarana dan prasarana kemanusia di berbagai provinsi.

Hilman membuat peta jalan atau road map penguatan wakaf uang hingga tahun 2030 sebagai proyeksi dana abadi persyarikatan. Tahun-tahun pertama pembuatan pedoman, penyusunan panduan-panduan, penyiapan SDM, penyiapan infrastruktur dan Sumber Daya Nazhir, menjalin kemitraan, perumushan model investasi keuangan, model bisnis dan model investasi. Dirinya berharap 20 tahun yang akan datang, potensi wakaf uang ini telah terwujud nyata untuk segala bidang seperti pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post
apa itu ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi kuartal II

Terus Bangkit, Berikut Indikator Pertumbuhan Ekonomi Riau yang Diprediksi Menigkat Tahun Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.