• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pembubaran Koperasi di Siak Sudah Sesuai Peraturan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pembubaran didasarkan, Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak nomor 518/KPTS/DKPP/XII/2014/63 tanggal 16 Desember 2014 dan dilampirkan Daftar nama Koperasi.

“Kita buat pengumuman, yang isinya menyebutkan koperasi saudara akan kami bubarkan atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 46 point b, disebutkan pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,” tegas Wan Bukhari.

Meskipun dalam pembubarannya, keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila, terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kemudian, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Dan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

“Nah, sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, dalam ayat (2) disebutkan, selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian.”

“Apabila masih ada kewajiban koperasi kepada pihak Kreditor, pihak lain maupun kepada Anggota, Pengurus dan Pengawas koperasi, maka pihak Kreditor, pihak lain maupun kepada Anggota, Pengurus dan Pengawas koperasi dapat mengajukan tagihan kepada pihak Pengurus koperasi maupun Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi dengan alamat pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung,” jelas Wan Bukhari. (siak)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Wabup Minta Mahasiswa Siak Berperan Aktif Dalam Pembangunan di Siak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.