BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi Riau resmi dibuka sejak Jumat 11 Maret 2022 hingga Sabtu 19 Maret 2022 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan DPP Riau Prof Dr Mahdum MPd mengtatakan pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau kali ini untuk Masa Bakti 2022-2027.
Adapun persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi anggota DPP Riau tersebut Memiliki Integritas, Jiwa Sosial, Perhatian dan Peduli pada Pendidikan, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Provinsi Riau, Sehat Jasmani dan Rohani, Berusia 40 s/d 65 Tahun, Memiliki Tingkat Jenjang Pendidikan Minimal Sarjana (S1).
“Unsur Perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi, Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, Pendidikan bertaraf Internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal, Organisasi sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Selanjutnya, tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya, Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
Untuk tata cara pendaftaran, peminat bisa membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 dengan bermatrai 10.000.
Adapun syarat administrasi yang berlu disiapkan:
Rekomendasi/Surat Keterangan usulan sebagai utusan perwakilan dari Organisasi Kependidikan atau Organisasi Profesi Lainya dan Organisasi Kemasyarakatan dengan Kepengurusan Tingkat Provinsi Riau (sesuai PP. No. 17 Tahun 2010 pasal 194 ayat 5 bahwa paling banyak 26 orang calon yang diusulkan kepada Gubernur setelah mendapatkan usulan dari Organisasi Profesi Pendidikan, Profesi Lainya atau Organisasi Kemasyarakatan.
Lalu, melampirkan fotocopy ijazah yang dipersyaratkan (Minimal Sarjana/S1), Daftar Riwayat Hidup (format terlampir) dengan melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).
Selanjutnya, surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari instansi berwenang, Surat Pernyataan tidak sebagai tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani diatas matrai 10.000.
Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan kedalam Amplop tertutup berwarna coklat/kuning disampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No. 3 Pekanbaru, di Ruangan sekretariat – Lantai II serta Nomor sekretariat yang dapat dihubungi 081371717002 (Zul Azhar) dan 085264643693 (Ketut Anugrah Yudha).
Masa pendaftaranya 11 hingga 19 Maret 2022, dan pengumuman dapat dilihat dan di download pada website disdik.riau.go.id. (bpc2)