BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Riau Kepri, Fajar Restu, serta Rini Prihandini SH, Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri, dari Kantor Hukum Anang Iskandar Syindicate (AIS), hingga Selasa 22 Februari 2022, belum memberikan jawaban mengenai kebenaran adanya Kontrak Jasa Pengacara Tetap senilai Rp1,45 miliar, mekanisme, serta persyaratan menjadi Pengacara Tetap PT Bank Riau.
Sebelumnya bertuahpos.com mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dirut dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Riau Kepri tanggal 14 Februari 2022. Pertanyaan tertulis ini juga telah disampaikan berbentuk pdf ke WA kedua pejabat PT Bank Riau Kepri. Sementara pertanyaan tertulis kepada Rini Prihandayani SH secara tertulos dikirimkan melalui email yang sebelumnya digunakan untuk memberikan hak jawab kepada bertuahpos.com.
Kepada Dirut dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Riau Kepri, bertuahpos.com mengajukan pertanyaan, yakni
1. Apakah ada perjanjian kerjasama antara PT BPD Riau Kepri atau PT Bank Riau Kepri dengan Anang Iskandar Syindicate Law Firm Tentang Jasa Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri senikai Rp 1.450.000.000 tersebut?
2. Apakah benar perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Bukhari?
3. Apa benar telah dilakukan pembayaran tahap pertama ke rekening ibu Rini Prihandayani sebesar Rp725 juta?
4. Apa pertimbangan menganggarkan Jasa Pengacara Tetap sebesar Rp1.450.000.000
5. Apakah Anang Iskandar Syindicate memiliki kantor di Kota Pekanbaru atau di Provinsi Riau? Dimana?
6. Apakah pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 Bab XII Pengadaan Barang dan Jasa BADAN usaha Milik Daerah (BUMD), Pasal 32 ayat 5 disebutkan Dalam pedoman Pengadaan barang dan jasa mengacu pada prinsip-
prinsip:
c. Kompetitif, artinya pengadaan barang dan jasa terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memebuhi persyaratan dan
dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. Transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia pengadaan barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi penyedia pengadaan barang dan jasa yang berminat;
e. Adil dan wajar, artinya memberikan perlakuan yang sama bagi
semua calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat;
7. Dimana diumumkan tender atau lelang atau pemberitahuan bahwa PT Bank Riau Kepri membutuhkan JASA PENGACARA TETAP?
8. Kapan diumumkan?
9. Apa saja persyaratan yang diajukan oleh PT Bank Riau Kepri dalam pengadaan JASA PENGACARA TETAP ini?
9. Berapa jumlah penyedia jasa yang mengajukan penawaran?
10. Apakah Pengacara yang ada di Provinsi Riau ini tidak ada yang kompeten menjadi PENGACARA TETAP PT BANK RIAU KEPRI?
11. Mengapa bukan Pengacara yang ada di Riau yang menjadi PENGACARA TETAP PT Bank Riau Kepri?
Sementara kepada Rini Prihandayani SH, bertuahpos.com juga mengajukan pertanyaan yang sama, namun ada perbedaan, yakni point 4. Darimana ibu mengetahui adanya informasi bahwa PT Bank Riau Kepri memerlukan jasa pengacara tetap?
Dan point 5, apakah Anang Iskandar Syindicate memiliki kantor di Kota Pekanbaru atau di Provinsi Riau? Dimana?
Atas pertanyaan yang diajukan tersebut, bertuahpos.com Senin 21 Februari 2022, menerima jawaban dari Rini Prihandayani SH, bertindak selaku pengacara tetap PT Bank Riau Kepri, via email. Dalam surat tersebut tertulos tanggal 17 Februari 2022.
Sementara Rini Prihandayani SH, selaku Direktur AIS tidak memberikan jawaban atas pertanyaan bertuahpos.com.
Dalam surat jawaban atas nama PT Bank Riau Kepri tersebut sama sekali tidak dijawab, point 1 sampai 4 soal kebenaran kontrak Pengacara Tetap sebesar Rp1.450.000.000 dan pertanyaan mengenai pembayaran Rp725 juta.
Sementara pertanyaan poin 5 tidak dijawab secara khusus, namun dicantumkan Kantor Cabang AIS, di Kantor Cabang Pekanbaru Komplek Pesona Gobah Blok C-28, Pekanbaru
Riau,
Pertanyaan poin 6,7,8 dan 9 juga tidak dijawab dengan jelas. Rini Prihandayani SH baru menanggapi pernyataan bertuahpos.com poin 10 dengan mengatakan, bahwa Kantor Hukum
Anang Iskandar Syindicate, juga bekerjasama dengan Kantor Hukum Yusuf Daeng S.H & Associates yang merupakan Pengacara senior di Provinsi Riau. Namun tidak dijelaskan apakah kerjasama ini juga dalam rangka sebagai pengacara tetap PT Bank Riau Kepri, atau kerjasama dalam penanganan perkara lain.
Rini Prihandayani juga menilai pertanyaan 10 yang berbunyi “Apakah Pengacara yang ada di Provinsi Riau ini tidak ada yang kompeten menjadi PENGACARA TETAP PT BANK RIAU KEPRI?” terkesan merupakan opini secara pribadi yang bersifat menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur pada huruf c dan d Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.
Untuk diketahui, point 10 tersebut merupakan pertanyaan dengan kalimat tanya meminta pendapat kepada Dirut dan Direktur Kepatuhan PT BRK, namun tidak dijawab,
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Fajar Restu, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com apakah menurut dirinya jawaban yang diberikan oleh Pengacara Tetap BRK tersebut, telah sesuai dengan pertanyaan yang diajukan bertuahpos.com, tidak bersedia memberi jawaban dengan alasan sakit.***(bpc17)