BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Jelang liburan panjang atau masa cuti bersama dalam rangka natal dan tahun baru ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang untuk menambah libur. Hal itu ditegaskan Asisten III setdako, Dastrayani Bibra kepada bertuahpos.com.
“Kalau menambah libur dari yang sudah ditetapkan, jelas tidak boleh,” ujarnya usai menghadiri acara di Kantor Dinas Pendapatan Daeraah (Dispenda), Jumat (19/12/2014).
Namun dirinya tidak mempersoalkan kalau PNS yang mendapat cuti. “Kalau yang mendapat cuti tidak masalah libur, tapi kalau menambah libur diluar ketentuan tetap tidak boleh,” katanya.
Pihaknya masih akan terus memantau para PNS pada hari terakhir masuk kerja dan hari pertama masuk kerja pasca libur panjang akhir tahun nanti.
Jika ditemukan nantinya ada para pegawai yang meliburkan diri terlebih dahulu dan juga ada yang memperpanjang libur usai hari raya nanti, dan yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang jelas, maka pihaknya
akan memberikan teguran sesuai aturan.
Teguran di sini nantinya bisa berupa lisan ataupun berupa tertulis. Semua itu tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan. ‘’Kalau menambah libur dan tidak memiliki alasan jelas akan mendapat teguran.
Kalau tidak diindahkan dan kesalahan berat akan dikenakan sanksi sesuai aturan di kepegawaian. Bisa saja penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat,” tutupnya. (Riki)