• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Johnny: Tak ada Perusahaan yang Keberatan dengan UMK Pekanbaru 2015

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru belum menerima keberatan perusahaan atas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen saat dijumpai bertuahpos.com, di kantor walikota.


“Belum ada,” ujarnya, Selasa (16/12/2014).

Seperti yang diketahui, tahun depan UMK Pekanbaru bertambah 8,45 persen. Dari angka sebelumnya Rp 1.775.000 kini menjadi Rp 1.925.000. Jika ada perusahaan yang keberatan bisa melayangkan permintaan penangguhan penerapan UMK.

“Kalau keberatan, bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 ke kita,” sebutnya.

Mengenai imbas kenaikan BBM, Johnny menyebutkan tidak turut berimbas pada perubahan nilai UMK. “Penetapan UMK tersebut sudah melalui pembahasan panjang, dan kenaikan BBM sudah termasuk yang dibahas sebelum UMK 2015 ditetapkan,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru. Berdasarkan rapat yang dilakukan dewan pengupahan hingga tiga kali, disepakati UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000. Selain itu, dari survei yang dilakukan dewan pengupahan hingga September lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.

Hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Kini tengah menanti pengesahan dari Gubernur Riau, yang selanjutnya Disnaker akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dunia usaha dan pekerja. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia
Travelling

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

...

Read moreDetails
5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Next Post

Plt Gubri Harap Pengusaha Perkebunan Kelola Usaha Berkesinambungan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.