BERTUAHPOS.COM — Wacanan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) bernaung di bawah kementerian mencuat dan mendapat respon, salah satunya dari anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.
Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri sebagai lembaga yang menaungi Polri, menurut Benny merupakan usulan menarik dan perlu segera ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Kepolisian RI (UU Polri).
“Gubernur Lemhannas usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian. Ini usul (yang) menarik dan sebaiknya segera direvisi UU Polri untuk menindaklanjuti usul ini,” cuit Benny melalui akun @BennyHarman dikutip Senin, 3 Januari 2021.
Menurut pandangannya, jika memang bahwa usulan itu datang dari pemerintah, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya bisa menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang atas revisi UU Polri (RUU Polri) itu, “…dan meminta parpol koalisi untuk mewujudkan usulan tersebut.”
“Presiden bisa siapkan RUUnya dan perintahkan Parpol2 pendukungnya di DPR untuk konkretkan usul ini.#Liberte,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (bpc2)