BERTUAHPOS.COM — Seiring dengan masifnya pemanfaatan teknologi berbasis digital, kita sudah dimudahkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab bikin SKCK kini sudah bisa dilakukan secara online.
Mengapa SKCK menjadi penting? SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan bahwa kita tidak pernah memiliki catatan kriminal. Sedangkan untuk masa aktif surat keterangan ini hanya berlaku selama enam bulan, jika butuh harus diperpanjang kembali.
Untuk saat ini ada dua cara yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan SKCK. Yakni; dengan manual, atau mendaftar langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, dan bisa diurus dengan cara online. Pada prinsipnya, membuat SKCK online dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sama seperti kita mengurus manual. Hanya saja, dokumen-dokumen tersebut diunggah pada platform digital yang telah disediakan.
Oke, tanpa berlama-lama berikut ini cara buat SKCK secara online:
Adapun berkas yang perlu kita persiapkan yakni;
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sementara berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Asing:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sedangkan cara untuk mendaftarkan SKCK secara online:
- Buka laman Skck.polri.go.id
- Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
- Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau identitas pemohon.
- Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
- Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.
Selanjutnya kita hanya menunggu pencetakan SKCK secara fisik. Jika sudah selesai bisa di Polres terdekat. Mudah bukan. (bpc2)